Kepala Desa Sibuea Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa TA-2020 dan Langsung Ditahan

    Kepala Desa Sibuea Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa TA-2020 dan Langsung Ditahan

    TOBA - Setelah melalui berbagaI tahapan sidik dan penyelidikan serta menjalankan berbagai proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti CS (54) oleh seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir akhirnya oleh tim penyidik dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menetapkan oknum Kepala Desa Sibuea, inisial CS (54), sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA - 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu, SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring dan Kasi Intel Gilbeth Sitindaon bertempat di Aula Kejari Tobasa, Rabu (24/8) sekira pukul 15.30 Wib menggelar jumpa pers dan menyampaikan langsung atas penetapan CS (54) menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sibuea TA-2020.

    Baringin menyampaikan, atas kasus tersebut tersangka dikenakan Primer pasal 2, subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.sebutnya.

    Ditegaskan Baringin, pada hari ini penyidik Kejari Toba Samosir telah menetapkan tersangka kasus korupsi DD TA-2020 desa Sibuea Kecamatan Laguboti yaitu saudara CS (54) sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa TA-2020. 

    Penetapan ini oleh penyidik Kejari Toba Samosir juga dikuatkan dengan berdasarkan hasil LHP Inspektorat Kabupaten Toba yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.155.184.000 kurang lebihnya, " tegas Baringin.

    Untuk tersangka setelah penetapan statusnya menjadi tersangka, hari ini Rabu, 24/08/2023 oleh pihak penyidik langsung dilakukan penahan hingga 21 hari ke depan untuk menjaga tersangka tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.

    Dijelaskan Baringin, terjadinya tindak pidan korupsi modus operandinya, berdasarkan pemeriksaan tersangka diduga kuat melakukan mark up terhadap penbelanjaan anggaran dan sebahagian lagi merupakan kegiatan fiktif. 

    "Selanjutnya dalam memuluskan perbuatan tersangka, selaku Kepala desa setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perangkat desa, yang mana berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku seharusnya wajib melibatkan perangkat desa minimal sesuai dengan tupoksinya. 

    Namun diketahui pada pelaksanaannya tersangka CS tidak melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri.jadi untuk saat ini kita masih hanya menetapkan CS sebagai tersangka, " imbuh Baringin

    Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah merilis berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat kerugian berkisar 450 juta rupiah, angka ini jauh berbeda dengan temuan riil yang dirilis Kejari Tobasa hari ini.terkait perbedaan angka yang siginifikan ini, Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring membenarkan bahwa sebelumnya LHP Inspektorat berkisar 450 juta rupiah, namun temuan itu, kata Richard, belum angka yang valid.

    Dapat kami jelaskan pada tahap awal inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana DD, betul temuan awal itu lebih, tetapi itu masih dalam rangka masih ada bukti-bukti SPJ yang belum dilengkapi.secara prosedur tentunya laporan tersebut disampaikan kepada pihak desa untuk bisa melengkapi SPJ-SPJ.jadi temuan angka yang oleh Inspektoray Toba bukan merupakan kerugian negara tetapi ada laporan-laporan pertanggungjawaban yang bukti-buktinya belum diserahkan, " paparnya.

    Dalam jangka 60 hari terhadap pihak desa telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berhasilnya mengumpulkan sebahagian bukti bukti. 

    "Artinya dari temuan yang awal tadi setelah dicek oleh inspektorat atas laporan laporan pertanggungjawaban dan kemudian telah dilakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, akhirnya ditemukanlah hasil yang rill sebesar ini, " terangnya.

    Ketika ditanyakan terkait upaya pengembalian kerugian negara, jawab Richard, sampai detik ini penyidik belum menerima pengembalian, " ungka Richard.

    Richard memastikan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus hukuman pidana.tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidana yang akan dikenakan, " pungkas Richard.

    Sesaat sebelum digelar pers rilis, tersangka digiring menuju ruangan mengenakan baju orange dengan membelakangi puluhan Wartawan.

    Warga Sibuea, Bahara Sibuea yang juga sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Toba mengapresiasi Kejaksaan Negeri Toba yang sangat respon terhadap permasalahan hukum menyangkut Desa Sibuea.

    "Kami warga Sibuea berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun pemegang amanah masyarakat ke depannya untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk korupsi, " kata Bahara Sibuea.

    Senada, Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba, Harris Sihombing selaku lembaga yang konsisten mendampingi pelapor atas nama warga Sibuea, turut berterimakasih kepada Kejari Toba yang berpihak kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang tertindas. ( Karmel )

    toba
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba: Ada Kerugian...

    Artikel Berikutnya

    Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Arus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami